Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Ombudsman

SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.

Editor: Rizali Posumah
int
Ilustrasi Gedung KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini belum jelas.

SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah itu harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.

Padahal, Presiden Jokowi telah bersuara mengenai polemik tersebut pada Senin (17/5) lalu. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos.

Menurutnya, jika pegawai yang tak lolos tersebut masih ada kekurangan, seharusnya mereka masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Hal tersebut sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU KPK hasil revisi.

Maka, Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.

Namun demikian, hingga kemarin belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK mengenai perintah Presiden Jokowi tersebut.

Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun mendesak Firli segera mengikuti perintah Jokowi itu.

Perwakilan 75 pegawai, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, meminta Firli tak mengulur waktu melaksanakan arahan Jokowi dan segera mencabut SK penonaktifan.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng, yang dimasak-masak?” kata Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5).

Sujanarko menyebut semakin lama penonaktifan pegawai berlangsung, semakin besar pula kerugian negara. Sebab para pegawai tetap digaji tapi tidak bekerja.

"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Karena kami semua digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah," ucap Sujanarko.

"Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun, 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" lanjutnya.

Selain menyuarakan protes, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga menempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pelaksaan TWK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved