Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Ombudsman

SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.

Editor: Rizali Posumah
int
Ilustrasi Gedung KPK 

Pimpinan Pasrah

Terpisah, Komisioner KPK Alexander Marwata mengeklaim keputusan soal menonaktifkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN adalah keputusan bersama semua pimpinan.

Menurut Alex, semua keputusan pimpinan sudah dibahas dan didiskusikan.

"Kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5).

Ia pun menyebut bahwa setiap keputusan pimpinan KPK sudah berdasarkan pembahasan. Termasuk mengenai ketentuan TWK hingga SK.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," ujar Alex.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tegas dia.

Terkait laporan dan pengaduan dari 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman, Alex menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut. Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat.

Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex. (tribun network/den/ham/dod)

Nasib Dua Oknum Polisi yang Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, Kini Dituntut 10 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Ditembak Begal 10 Kali Tapi Tak Mempan, 4 Pelaku Malah Lari Saat Korban Melawan

Pekerja asal Cina Bisa Transit Lagi di Sulut, Wajib Karantina 5 Hari

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved