Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Nama Ahok Disebut Dalam Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Soal Penistaan Agama, Masih Dendam?

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk balas dendam politik buntut dari kekalahan Ahok

Editor: Alpen Martinus
DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didakwa Atas Perkara Kerumunan, Rizieq Shihab Sebut Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved