Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Nama Ahok Disebut Dalam Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Soal Penistaan Agama, Masih Dendam?

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk balas dendam politik buntut dari kekalahan Ahok

Editor: Alpen Martinus
DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masih tersu berlanjut.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Namun anehnya, dalam pledoi tersebut, MRS menyebut nama Ahok.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan perkara yang menjerat dirinya bersama para terdakwa lainnya

saat ini merupakan bentuk balas dendam politik buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam.

Baca juga: Di Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun Beber Soal Pidana Pelanggaran Prokes: Untuk Apalagi Kita Beri

Didakwa Atas Perkara Kerumunan, Rizieq Shihab Sebut Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Muhammad Rizieq Shihab.(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan tuntutan jaksa kepada dirinya

atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Mulanya, Rizieq menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik

bukan perkara hukum atas aksi 411 maupun 212 yang turut menyudutkan Ahok karena perkara penistaan agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela islam 411 dan 212 pada tgl 4 November dan 2 Desember Tahun 2016,

saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Al-Qur’an," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Jelaskan bahwa Pancasila Tidak Bertentangan dengan Islam

Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com)

Sebagaimana diketahui, bahwa saat itu dalam aksi bela Islam yang dilakukan Rizieq Shihab

dan para pengikutnya digelar sebanyak dua kali, berkaitan dengan kekalahan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan, sebab Rizieq bersama pengikutnya menilai Ahok telah menistakan agama Islam.

Selain itu, Ahok juga dianggap sebagai sosok yang arogan dan sering berucap kata kasar serta emosional bahkan,

dinilai sebagai kepanjangan tangan para oligarki.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis hingga Seret Nama Jokowi, Ahok, hingga Raffi Ahmad, Ada Apa?

Sidang lanjutan terkait kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Senin (12/4/2021).
Sidang lanjutan terkait kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Senin (12/4/2021). (Dokumentasi Tim Rizieq Shihab)

"Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat,

berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT,

sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di Medsos

dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," katanya.

Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa kalau tindakannya dalam rangka mengalahkan Ahok

dalam Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.

Alhasil kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan yang membuat Rizieq bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah,

demi menghindarkan Konflik Horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," imbuhnya.

Hingga akhirnya kata dia, proses persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga sampai saat ini.

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi,

sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara

dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor

dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi,

Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didakwa Atas Perkara Kerumunan, Rizieq Shihab Sebut Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved