Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Nama Ahok Disebut Dalam Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Soal Penistaan Agama, Masih Dendam?

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk balas dendam politik buntut dari kekalahan Ahok

Editor: Alpen Martinus
DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

Selain itu, Ahok juga dianggap sebagai sosok yang arogan dan sering berucap kata kasar serta emosional bahkan,

dinilai sebagai kepanjangan tangan para oligarki.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis hingga Seret Nama Jokowi, Ahok, hingga Raffi Ahmad, Ada Apa?

Sidang lanjutan terkait kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Senin (12/4/2021).
Sidang lanjutan terkait kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Senin (12/4/2021). (Dokumentasi Tim Rizieq Shihab)

"Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat,

berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT,

sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di Medsos

dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," katanya.

Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa kalau tindakannya dalam rangka mengalahkan Ahok

dalam Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.

Alhasil kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan yang membuat Rizieq bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah,

demi menghindarkan Konflik Horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," imbuhnya.

Hingga akhirnya kata dia, proses persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga sampai saat ini.

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi,

sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved