Penanganan Covid
Melambat, Dua Pekan Tomohon Hanya Ketambahan 5 Kasus Covid-19, Angka Kematian Tak Bertambah
Penambahan kasus Covid-19, di Kota Tomohon terus menunjukan angka melambat
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penambahan kasus Covid-19, di Kota Tomohon terus menunjukan angka melambat.
Dalam kurun waktu dua pekan atau terhitung sejak 4 Mei 2021, Kota Tomohon hanya terjadi penambahan 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19
Sesuai Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, per 15 Mei 2021, total ada 1.601 kasus positif di Kota Tomohon.
Untuk kasus aktif pun tergolong rendah yakni berada di angka 1,12 persen.
Yang mana untuk yang dirawat di RS yaitu 4 Orang, sedangkan untuk yang menjalani isolasi Mandiri di Rumah sebanyak 14 Orang.
Baca juga: Penerimaan ASN di Bolsel Dibuka 31 Mei hingga 21 Juni 2021
Sedangkan tingkat kesembuhan pun tergolong tinggi dengan mencapai 95,33 persen atau terdapat 1.528 Orang yang sembuh dari Covid-19.
Di sisi lain tingkat kematian yang disebabkan Covid-19 hingga 15 Mei 2021 3,43 persen atau ada 55 warga yang meninggal karena Covid-19.
Jumlah ini tetap atau tak bertambah sejak rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon pada 4 Mei 2021 lalu.
Sementara terkait hal ini, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Apalagi sudah diterbitkan maklumat Wali Kota guna pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dalam beraktivitas wajib mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat jangan sampai lengah," tukas Caroll.
Adapun Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan maklumat Wali Kota bernomor 138/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Sulut Melonjak, Pengamat Epidemiologi: Penanganan Harus Lebih Cepat
Dalam Maklumat tersebut, ditekankan ke masyarakat terkait penerapan 5 M.
Selain itu, para pelaku perjalanan bakal diawasi khusus dari Perintah Kelurahan. Yakni akan diberi dengan diberi label yang ditempal di depan pintu, serta akan mendapat pemantauan dari Pemerintah Kelurahan.
Poin penting lainnya dalam maklumat tersebut yaitu pemerintah Kelurahan diwajibkan melakukan tracking bagi warga yang punya kontak erat. Serta diaktifkan posko-posko satuan gugus tugas di masing-masing Kelurahan.
Adapun dalam maklumat tersebut, terdapat poin yang terkait pembatasan aktivitas masyarakat yaitu paling lambat 22.00 WITA. (hem)
Baca juga: Awal Mei 2021, Ada 10 Kasus Covid-19 di Kota Bitung
YOUTUBE TRIBUN MANADO: