Pejabat Eselon II Kota Tomohon Juga Bakal Terima THR
Di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 12 miliar.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahun 2021 ini Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) turut bakal dinikmati Pejabat Eselon II.
Termasuk, di antaranya sejumlah PNS yang menduduki jabatan Kepala Dinas/Badan di Lingkup Pemerintah Kota Tomohon. PNS yang punya kekayaan hingga miliaran rupiah sesuai Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga akan terima THR.
"Yang menerima THR seluruh ASN, termasuk eselon II. Sedangkan CPNS menerima 80 persen," ujar Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, Minggu (9/5/2021).
Di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 12 miliar.
"Total alokasi anggaran untuk THR kurang lebih Rp 12 Miliar," sambung Mogi.
Untuk penyaluran sudah bisa dimulai, ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 5 Tahun 2021.
Malahan realisasi sudah dimulai Jumat 7 Mei kemarin.
"Sudah ada yang realisasi Jumat. Dua SKPD Setda dan BPKPD," ujar Mogi seraya mengatakan cepat atau lambat tergantung pengajuan masing-masing SKPD.
"Tergantung SKPD, saya sudah minta SKPD yang belum hari senin harus sudah mengajukan SPM," katanya lagi.
Di sisi lain, para tenaga kontrak (nakon) yang mengabdi di Pemerintah Kota Tomohon tampaknya harus bersabar.
Dikarenakan untuk THR bagi nakon baru akan disalurkan pada Desember mendatang.
"Nakon ada tapi nanti Desember dibayarkan," tandas Mogi. (*)