Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Buronan Rudapaksa

Pengamat Hukum Toar Palilingan Nilai Pelaku Rudapaksa di Tomohon Layak Dijerat Hukuman Kebiri

Terduga pelaku berinisial NP (27) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado / Hesly Marentek
Setelah melarikan diri dua pekan lebih, sepak terjang NP terduga rudapaksa terhadadap bocah 7 tahun asal Tomohon akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. 

NP sendiri begitu familiar dengan kepolisian, hal tersebut karena sering diamankan akibat beragam dugaan kasus.

"Dia beberapa kali ditangkap. Sudah macam-macam laporannya," tambah Yanny.

NP sendiri dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021) dinihari, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 7 tahun.

Penangkapan terhadap NP ini bukan gampang, yang mana pihak kepolisan membutuhkan waktu hingga 17 hari untuk membekuk NP.

"Penangkapan setengah 2 subuh. Dan Diinterogasi hingga pagi. Selanjutnya dicari barang bukti hingga ke Desa Paso, Kabupaten Minahasa," ujar Watung. (hem)

BACAAN Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Orang Lain, Simak Juga Keutamaannya

Winsulangi Salindeho Anggota DPRD Sulut Curhat Tanyakan Duit Duduk Buat Peserta Reses

Beda Sunda Empire, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Sebut Sudah Diakui Mahkamah Internasional

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved