Penangkapan Buronan Rudapaksa
Pengamat Hukum Toar Palilingan Nilai Pelaku Rudapaksa di Tomohon Layak Dijerat Hukuman Kebiri
Terduga pelaku berinisial NP (27) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kasus yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terhadap bocah tujuh tahun di Tomohon, Sulawesi Utara, membuat gempar.
Terduga pelaku berinisial NP (27) ini dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021), setalah sempat melarikan diri selama 17 hari. NP diketahui merupakan residivis sejumlah kasus.
Lantas ditangkapnya NP pun menuai beragam tanggapan, termasuk dari Pengamat Hukum Sulawesi Utara Toar Palilingan.
Menurutnya pelaku rudapaksa ini bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Hal tersebut disebabkan beberapa alasan, termasuk potensi adanya pelaku melakukan tindakan yang sama.
"Harus ada efek jerah. Apalagi sangat bahaya jika pelaku kejahatan berulang-ulang, hanya diberikan hukuman biasa. Ini harus dipertimbangkan hakim nanti, karena beresiko pelaku saat keluar bisa lakukan perbuatan kejahatan yang sama," ujarnya Akademisi Unsrat ini.
Lebih lanjut, menurut Toar Palilingan, pelaku yang merupakan residivis, bisa saja menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sehingga sangat mungkin pelaku bisa dijerat sesuai Perpu no 1 tahun 2016 tentang hukuman kebiri.
"Ini bisa memberikan efek jerah sekaligus mencegah kekerasan seksual kembali menyasar anak. Apalagi pelaku merupakan residivis dan malah pernah ditembak karena perlawanan. Tapi buktinya tetap kembali melakukan kejahatan," tukasnya.
Aksi bejat yang diduga kuat dilakukan NP ini terjadi pada 19 April lalu.
NP mengakui tindakan asusila yang dilakukan, karena dirinya mabuk.
"Memang saat ditangkap dia sempat mengelak. Tapi saat dipertemukan dengan korban. Kornan mengakui NP pelaku pemerkosaan terhadap dirinya. Selanjutnya NP juga akhirnya juga mengakui tindakan yang dilakukannya, karena mabuk," jelas Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Ka Tim URC Totosik AIPDA Yanny Watung, Kamis (6/5/2021).
NP sendiri pada 2016 silam sebelumnya juga sempat diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan pihak Kepolisian.
Kala itu, NP melakukan penganiayaan terhadap dua orang sekaligus, bahkan salah satu korban harus kehilangan jari kelingking akibat sayatan benda tajam.
"2016 lalu dia sempat ditangkap karena kasus penganiayaan dengan benda tajam. Malahan saat diamankan dia melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas," ungkap Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA, Kamis (6/5/2021).