Rapid Antigen Ilegal
Ganjar Pranowo Minta Tersangka Bisnis Rapid Test Antigen Ilegal Hukum Berat, Polisi Jadi Pembeli
Banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk melakukan Rapid Test Antigen kepada sebagian besar masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk melakukan Rapid Test Antigen kepada sebagian besar masyarakat. Apalagi yang melakukan perjalanan atau menghadiri acara dengan pengunjung yang banyak.
Kondisi ini ternyata mulai dimanfaatkan sejumlah oknum dengan menjual Rapid Test Antigen yang tidak berizin dengan harga lebih murah.
kasus inilah yang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar penjualan alat rapid test antigen ilegal alias tidak memiliki izin edar di Kota Semarang.

Sudah beroperasi sejak 5 bulan, penjualan alat rapid test antigen ilegal ini punya omset menggiurkan, tak tanggung-tanggung para pelaku meraup untung hingga Rp 2,8 miliar.
Terbongkarnya kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng mendapat informasi maraknya penjualan alat kesehatan berupa rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah.
Dari informasi yang didapat, transaksi penjualan alat itu dilakukan di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Polisi kemudian berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Kota Semarang.
Baca juga: Cerita Wanita Bule Nikahi Pria OPM, Anaknya Takut Lihat TNI: Ayah Saya Coba Bunuh Cucunya di Papua
Baca juga: Rapid Test Antigen Mulai dari Beda Harga hingga Ilegal, Selang 5 Bulan Pelaku Untung Rp 2,8 Miliar
Perburuan berhasil. Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.
"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," tegas Luthfi.
Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan, rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks rapid test antigen.
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," tandas jenderal bintang dua tersebut.
Terkait hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta pelaku pengedar alat rapid test antigen ilegal untuk tes Covid-19 dihukum seberat-beratnya.