Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapid Antigen Ilegal

Ganjar Pranowo Minta Tersangka Bisnis Rapid Test Antigen Ilegal Hukum Berat, Polisi Jadi Pembeli

Banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk melakukan Rapid Test Antigen kepada sebagian besar masyarakat.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

Ganjar juga meminta untuk mengusut tuntas kasus peredaran alat rapid test antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga tidak memenuhi persyaratan di Jawa Tengah (Jateng). 

“Pelakunya agar dihukum seberat-beratnya apabila terbukti melakukan tindakan tidak benar tersebut,” katanya, Kamis (6/5).

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Pernyataan Ganjar ini menanggapi, aparat Polda Jateng yang menangkap pelaku berinisial SPM yang diduga telah mengendarkan alat rapid test antigen illegal di wilayah Jateng. 

Pelaku SPM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengedarkan alat tersebut ke sejumlah klinik dan rumah sakit sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021 dengan meraih keuntungan Rp2,8 miliar. 

Lebih lanjut Ganjar menyatakan, kepolisian perlu untuk mengecek lebih dalam kasus tersebut untuk membongkar jaringan, karena alat tes ini bisa beredar meski tidak ada izinnya. 

Menurutnya, kemungkinan barang yang disita dari tersangka memang berkualitas tetapi masih perlu dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar. 

“Kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar, ya sudah hukum seberat-beratnya,” tandas Ganjar.

Baca juga: Cuti Bersama ASN Bolmong Masih Tunggu Surat Edaran dari Pemprov Sulut

Baca juga: Wanita Ini Bangun 2 Jembatan Penyeberangan Senilai Rp 2,2 Miliar, Demi Anaknya ke Sekolah

Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan


Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (TribunJateng.com/Istimewa)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.

Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved