Rapid Antigen Ilegal
Rapid Test Antigen Mulai dari Beda Harga hingga Ilegal, Selang 5 Bulan Pelaku Untung Rp 2,8 Miliar
Kecurigaan banyak kalangan terkait Rapid Test Antigen yang semakin tercium aroma bisnisnya. Bahkan, mulai muncul kecurigaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Kecurigaan banyak kalangan terkait Rapid Test Antigen yang semakin tercium aroma bisnisnya. Bahkan, mulai muncul kecurigaan adanya Test Rapid Antigen ilegal.
Berbedanya biaya Rapid Test Antigen saat melakukan perjalanan keluar daerah semakin memunculkan kecurigaan tersebut.
Semisal biaya Rapid Test Antigen di Bandara Samratulangi Manado Rp 175 ribu, sedangkan biaya Rapid Test Antigen di tempat lain ada yang hanya Rp 95 ribu.

Begitu juga saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno Hatta, biayanya Rp 200 ribu, hal sama di beberapa klinik dan Puskesmas. Namun, ada juga yang tetap dengan harga murahnya Rp 95 ribu.
Menariknya di Jawa Tengah terendus kepolisian tepatnya Polda Jawa Tengah terkait adanya Rapid Test Antigen Ilegal yang tujuannya mengeruk keuntungan untuk pribadi.
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.
Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Baca juga: Winsulangi Salindeho Anggota DPRD Sulut Curhat Tanyakan Duit Duduk Buat Peserta Reses
Baca juga: Beda Sunda Empire, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Sebut Sudah Diakui Mahkamah Internasional
Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.
Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.
Baca juga: Sikapi Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Itu Tak Bisa Kita Toleransi
Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.