James Arthur Kojongian
Soal Rekom BK Untuk Pemecatan JAK, Begini Tanggapan Pengamat Politik Ferry Liando
Pengamat Politik Ferry Liando menyatakan langlah yang sudah ditempuh BK itu sudah merupakan kewenangan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kasus yang menimpa Politisi Partai Golkar Sulut James Arthur Kojongian (JAK) masih terus bergulir.
Bahkan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemecatan JAK dan telah berproses di Kemendagri.
Terkait hal ini Pengamat Politik Ferry Liando menyatakan langlah yang sudah ditempuh BK itu sudah merupakan kewenangan.
"Iya BK memiliki kewenangan untuk itu," kata Akademisi Unsrat ini.
Dia menerangkan dalam PP 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa BK memiliki tugas yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik. Lalu meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD. Kemudian melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Serta melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi kepada rapat paripuma.
"Tugas badan kehormatan itu dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," terang Liando.
Adapun rekomendasi BK memurutnya adalah final. Namun jika parpol menolak maka proses administrasi akan terhambat
Untuk itu dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau, mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi tugasnya adalah mengusulkan
"Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," jelas Liando.
Namun jika partai bersikeras menolak, bisa saja akan terhambat.
"Sebab dokumen-dokumen yang disertakan dalam proses paw adalah usulan pemberhentian anggota DPRD dari Partai Politik disertai salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh Pengadilan apabila yang digantikan karena kasus. SK DPP Partai Politik tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Politik," tukas Liando.
"Namun dalam hal pembuktian dan penyelidikan BK harus memiliki tata beracara tentang Pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan yang wajib diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan," pungkasnya. (hem)
• 2 Shio ini Perlu Bersabar, Hari ini Selasa 4 Mei 2021 Mereka Diramal Kurang Beruntung, Itu Shiomu?
• Kunjungi Polresta Manado Puslitbang Polri Nilai Kinerja Para Personel
• Harta Kekayaan 100 Orang Terkaya di India Naik, Pilih Melarikan Diri dari New Delhi dan Mumbai