Vonnie Panambunan
Vonnie Anneke Panambunan Dipastikan Lengser dari Ketua Nasdem Minut
Pimpinan DPP partai Nasdem Felly Runtuwene menilai tersangka kasus pemecah ombak Vonni Anneke Panambunan yang juga ketua DPC Nasdem Minut
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pimpinan DPP partai Nasdem Felly Runtuwene menilai tersangka kasus pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan yang juga ketua DPC Nasdem Minut harus dipecat dari partai.
"Jika mengacu pada AD/ART, maka sebaiknya ia dipecat dari partai," kata dia kepada Tribun Manado saat melakukan reses di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado, Provinsi Sulut, Jumat (30/4/2021).
Dikatakannya, bunyi AD ART partai Nasdem sangat saklek. Anggota yang menyandang
status tersangka kasus korupsi harus diberhentikan dari partai. "Sangat jelas," kata dia.
Baca juga: Deputi 1 Kepala Staf Presiden Sebut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Gila
Baca juga: Terkait Larangan Mudik, Perbatasan Bolmut-Gorontalo Ditutup 6 Mei, Masyarakat Diminta Putar Balik
Baca juga: Sudah Dua Kali Gelar Bakti Sosial untuk Anak Yatim, Kapolres Manado: Akan Kami Lakukan Terus
Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay menambahkan, proses PAW VAP sebagai ketua Nasdem Minut sudah bergulir.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan (VAP)
dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB dari RSPAD Jakarta.
Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

VAP yang diinfokan sakit ternyata dalam keadaan sehat. Amatan Tribun, saat memasuki sel tahanan ruang Tahti Polda Sulut, VAP berjalan tegap, masih sempat lambaikan tangan pada wartawan.
Kasipenkum Kejari Sulut Theodorus Rumampuk menuturkan, VAP dijemput paksa gara - gara tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik sebanyak tiga kali.
Baca juga: Usai Dipecat Tottenham, Jose Mourinho Alih Profesi, Tidak Sabar Untuk Bergabung
Baca juga: James Arthur Kojongian Dilucuti, Sekretaris DPRD Sulut Yakin Mendagri Lengserkan JAK
"Dia kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, VAP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Setelah ditangkap, dia menuturkan, VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (28/4/2021) sekira pukul 02.00 Wita, VAP dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Rombongan VAP tiba di bandar udara Sam Ratulangi sekira pukul 07.15 Wita. Dengan iring ringan, rombongan keluar bandara dari pintu samping dan langsung menuju Polda Sulut.
Baca juga: MIS Siap Belajar Mengajar Face to face
Baca juga: Kecelakaan Sore Tadi, Hasrum Meninggal di Tempat, Motor yang Dikendarai Dihantam Truk
Ia diperiksa di ruang Tahti sejak pukul 8 pagi. Pukul 12.00 Wita, VAP memasuki sel tahanan Tahti Polda Sulut.
Sebut dia, VAP ditahan selama 20 hari. "Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sulut
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Vonnie Anneke Panambunan
Vonnie Panambunan
Partai Nasdem
Vonnie Panambunan Ditahan
Minahasa Utara
Sulawesi Utara
Sulut
Kota Manado
Manado
Felly Runtuwene
Mantan Cagub Sulut Vonnie Panambunan Diserahkan ke JPU, Selangkah Lagi Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Bupati Minut Joune Ganda Prihatin Kasus Pemecah Ombak Seret Vonnie Anneke Panambunan |
![]() |
---|
Vonnie Anneke Panambunan Ditangkap, Kejaksaan Tinggi Hanya Pinjam Ruang Tahanan Polda Sulut |
![]() |
---|
Kondisi Vonnie Anneke Panambunan di Hari Ketiga Dalam Ruang Tahti Mapolda Sulut |
![]() |
---|
Pejabat Minut Waswas 'Nyanyian' Vonnie Panambunan di Penjara Polda Sulut |
![]() |
---|