Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan

Vonnie Anneke Panambunan Dipastikan Lengser dari Ketua Nasdem Minut

Pimpinan DPP partai Nasdem Felly Runtuwene menilai tersangka kasus pemecah ombak Vonni Anneke Panambunan yang juga ketua DPC Nasdem Minut

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Arthur Rompis
Felly Runtuwene 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pimpinan DPP partai Nasdem Felly Runtuwene menilai tersangka kasus pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan yang juga ketua DPC Nasdem Minut harus dipecat dari partai. 

"Jika mengacu pada AD/ART, maka sebaiknya ia dipecat dari partai," kata dia kepada Tribun Manado saat melakukan reses di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado, Provinsi Sulut, Jumat (30/4/2021).

Dikatakannya, bunyi AD ART partai Nasdem sangat saklek. Anggota yang menyandang 
status tersangka kasus korupsi harus diberhentikan dari partai. "Sangat jelas," kata dia. 

Baca juga: Deputi 1 Kepala Staf Presiden Sebut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Gila

Baca juga: Terkait Larangan Mudik, Perbatasan Bolmut-Gorontalo Ditutup 6 Mei, Masyarakat Diminta Putar Balik 

Baca juga: Sudah Dua Kali Gelar Bakti Sosial untuk Anak Yatim, Kapolres Manado: Akan Kami Lakukan Terus

Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay menambahkan, proses PAW VAP sebagai ketua Nasdem Minut sudah bergulir. 

Tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan (VAP) 
dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB dari RSPAD Jakarta.

Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang. 

Vonnie Panambunan ditahan
Vonnie Panambunan ditahan (Istimewa)

VAP yang diinfokan sakit ternyata dalam keadaan sehat. Amatan Tribun, saat memasuki sel tahanan ruang Tahti Polda Sulut, VAP berjalan tegap, masih sempat lambaikan tangan pada wartawan. 

Kasipenkum Kejari Sulut Theodorus Rumampuk menuturkan, VAP dijemput paksa gara - gara tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik sebanyak tiga kali. 

Baca juga: Usai Dipecat Tottenham, Jose Mourinho Alih Profesi, Tidak Sabar Untuk Bergabung

Baca juga: James Arthur Kojongian Dilucuti, Sekretaris DPRD Sulut Yakin Mendagri Lengserkan JAK

"Dia kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, VAP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.  

Setelah ditangkap, dia menuturkan, VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (28/4/2021) sekira pukul 02.00 Wita, VAP dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Rombongan VAP tiba di bandar udara Sam Ratulangi sekira pukul 07.15 Wita. Dengan iring ringan, rombongan keluar bandara dari pintu samping dan langsung menuju Polda Sulut. 

Baca juga: MIS Siap Belajar Mengajar Face to face

Baca juga: Kecelakaan Sore Tadi, Hasrum Meninggal di Tempat, Motor yang Dikendarai Dihantam Truk

Ia diperiksa di ruang Tahti sejak pukul 8 pagi. Pukul 12.00 Wita, VAP memasuki sel tahanan Tahti Polda Sulut

Sebut dia, VAP ditahan selama 20 hari. "Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sulut 
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya. 

Diketahui VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. 

Baca juga: Kapolresta Manado Ajak Anak Yatim ke Mal Beli Baju Baru, Kapolres: Mereka Sangat Senang

Baca juga: Bandara Samrat Manado Raih Penghargaan, 4,3 Juta Jam Tanpa Kecelakaan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved