KKB Papua
Lukas Enembe Angkat Bicara soal Penetapan Teroris Pada KKB, Khawatir Warganya yang Ada di Perantauan
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua, Tak Hanya Keamanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Beri Dampak Psikososial, Lukas Enembe Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Teroris Pada KKB
Berikut Berita Lainnya Terkait KKB Papua