KKB Papua
Lukas Enembe Angkat Bicara soal Penetapan Teroris Pada KKB, Khawatir Warganya yang Ada di Perantauan
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.
Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.
Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.
"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.
Papua Bagian Sah dari NKRI
Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.
Berdasarkan resolusi PBB tersebut, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.
"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.