KKB Papua
Lukas Enembe Angkat Bicara soal Penetapan Teroris Pada KKB, Khawatir Warganya yang Ada di Perantauan
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme menuai polemik baru.
Hal ini karena menurut beberpa pihak penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris terlalu terburu-buru dan bukan solusi menyelesaikan masalah yang ada di Papua.
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Hal tersebut disampaikan Lukas melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus yang dikutip dari Live Program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/4/2021).
Lukas menilai, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu dikaji ulang.
"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut," kata Rifai.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua, pemberilan label teroris pada KKB justru akan memberikan dampak psikososial.
Terutama kepada warga Papua yang sedang berada di perantauan.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberikan dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koorninator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah resmi menetapkan KKB Papua sebagai aksi terorisme.
Penetapan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.
Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua