KKB Papua
Lukas Enembe Angkat Bicara soal Penetapan Teroris Pada KKB, Khawatir Warganya yang Ada di Perantauan
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme menuai polemik baru.
Hal ini karena menurut beberpa pihak penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris terlalu terburu-buru dan bukan solusi menyelesaikan masalah yang ada di Papua.
Namun menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Hal tersebut disampaikan Lukas melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus yang dikutip dari Live Program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/4/2021).
Lukas menilai, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu dikaji ulang.
"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut," kata Rifai.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua, pemberilan label teroris pada KKB justru akan memberikan dampak psikososial.
Terutama kepada warga Papua yang sedang berada di perantauan.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberikan dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koorninator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah resmi menetapkan KKB Papua sebagai aksi terorisme.
Penetapan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.
Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua
Pemerintah diminta memperlebar sudut pandang untuk mengatasi konflik keamanan di Papua.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai, pemerintah semestinya tidak hanya merespons konflik bersenjata saja, apalagi dengan pendekatan keamanan.
Lebih jauh, menurut Rivanm ada permasalahan lain yang mesti segera diselesaikan oleh pemerintah tentang Papua.
"Ada masalah kesenjangan, akses, dan kesejahteraan terhadap pemenuhan hak-hak dasar jika dibandingkan dengan wilayah di luar Papua. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu orang asli Papua menyuarakan keadilan," ujar Rivan kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Rivan menerangkan, pemerintah justru mempersempit sudut pandang jika melabeli KKB Papua sebagai kelompok teroris.
"Dengan mempersempit pandangan terhadap Papua hanya dari sektor keamanan saja dengan pelabelan KKB sebagai kelompok teroris, negara justru mengabaikan sejumlah permasalahan tersebut," ucap dia.
Pelabelan teroris pada KKB Papua, lanjut Rivan, akan berdampak pada sejumlah hal. Dampak terbesar adalah pelanggaran hak asasi manusia.
"Implikasi pelabelan ini kemudian akan berdampak pada legitimasi pengerahan militer, kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam merespons situasi Papua, stigmatisasi terhadap orang asli Papua yang menyuarakan haknya, dan menimbulkan banyak korban dari warga sipil," ujar Rivan.
Sebagai informasi pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengkategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," terang Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis.
Mahfud menegaskan pelabelan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan mereka yang dikategorikan sebagai teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sudah Sesuai Undang-undang
Diketahui sebelumnya, menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.
Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.
Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.
"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.
Papua Bagian Sah dari NKRI
Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.
Berdasarkan resolusi PBB tersebut, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.
"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua, Tak Hanya Keamanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Beri Dampak Psikososial, Lukas Enembe Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Teroris Pada KKB