Legislator Manado Kecelakaan
JR Sulut Bayar Santunan ke Ahli Waris Meikel Maringka dan Korban Lain Lakalantas Depan Kodam
PT Jasa Raharja Cabang Sulut bergerak cepat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban lakalantas di Jalan 14 Februari
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulut bergerak cepat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban lakalantas di Jalan 14 Februari, Teling, Kota Manado, Sulut.
Santunan kematian diberikan sehari setelah tabrakan maut yang menewaskan Meikel S Maringka (39) dan Jordan Wuntu (16) yang terjadi Minggu (25/04/2021) dini hari.
Senin (26/04/2021), Jasa Raharja Sulut menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing ahli waris.
Baca juga: Sudah 659 Guru di Bolmut Selesai Divaksin, Kadis Kesehatan Minta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Bagaimana Zakat dari Gaji dan Hukum Memberi Zakat kepada Janda? Simak Penjelasan Quraish Shihab
Baca juga: Bikin Baper, Arya Saloka & Amanda Manopo Tetap Mesra di Luar Adegan Syuting, Al Pegang Tangan Andin
Santunan diberikan melalui transfer rekening milik ahli waris korban. Total santunan yang diberikan sebesar Rp 100 juga untuk korban meninggal.
Selain korban meninggal, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan kepada dua korban luka-luka.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
Baca juga: 5 FAKTA Munarman Ditangkap Kasus Terorisme, Bersikap Kooperatif & Serbuk Putih Ditemukan Polisi
Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Bisa Berujung Didepak dari Pemkot Kotamobagu
Baca juga: Profil Munarman, Anak Seorang Pensiunan Guru yang Ditangkap Kasus Terorisme, Karirnya Cemerlang
Pahlevi Barnawi Syarif, Kepala Jasa Raharja Sulut mengatakan, pihaknya berkomitmen menyerahkan santunan kepada ahli waris dan korban secepat mungkin.
"Seperti yang kami serahkan untuk korban lakalantas di Teling, bisa diserahkan 1x24 jam sejak kejadian," jelas Pahlevi kepada Tribun Manado, Selasa (27/04/2021).
Katanya, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban berkat kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan.
Baca juga: Pelaku UMKM Alat Masak Tradisional Ini Perlahan Bangkit dari Tekanan Pandemi Covid-19
Baca juga: Pekan Ini, BPD di Beberapa Desa di Kotamobagu Akan Segera Dilantik
Baca juga: Chord Gitar Lagu Selamanya Cinta - Bunga Citra Lestari : Lagu Baru BCL 2021, Selamanya Cintaku
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
Selain itu, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
"Karena santunan bagi korban lakalantas itu diambil dari SWDKLLJ," jelasnya.
SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Kartika Putri Menangis Lihat Suami Diisolasi di Kamar Belakang, Syok Dinyatakan Postif Covid 19
Baca juga: PT Miwon Indonesia Buka Lowongan Kerja, Mulai Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Pelaku UMKM Alat Masak Tradisional Ini Perlahan Bangkit dari Tekanan Pandemi Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, lakalantas maut terjadi Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.