Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quraish Shihab Menjawab

Bagaimana Zakat dari Gaji dan Hukum Memberi Zakat kepada Janda? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Dikutip dari buku berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.

Jumadi Mappanganro
Buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Berisi tanya jawab keislaman yang ditulis Prof Dr Quraish Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Salah satu kewajiban setiap umat Islam adalah membayar zakat. 

Ibadah ini termasuk dalam Rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam.

Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.

Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Berikut beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan umat Muslim seputar zakat:

1. Apakah Zakat Fitrah boleh diganti dengan uang?

2. Apakah gaji bulanan harus dikeluarkan zakatnya?

3. Apakah sah bila zakat fitrah dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan?

4. Bolehkan memberi zakat mal kepada janda muslimah yang membutuhkan uang untuk perkawinan anaknya?

Berikut jawaban Prof Quraish Shihab yang dikutip dari buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (202-203)

1. Zakat fitrah menurut Imam Syafi'i harus dari jenis makanan pokok.

Bagi kita di Indonesia adalah beras. Tetapi mazhab Abu Hanifah membolehkan dengan uang yang senilai.

2. Sebagian ulama tidak mewajibkan zakatnya.

Tetapi sebagian lainnya mewajibkan apabila tersisa dari gaji itu senilai 85 gram emas dan disimpan selama setahun.

Zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah harta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved