Hikmah Ramadhan
Bulan Solidaritas
Penulis adalah dosen Hadis/Ilmu di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Manado. Sekaligus anggota Komisi Fatwa MUI Sulut.
Kata رحمة mengandung makna kelemahlembutan dan kasih sayang.
Maka yang menyandang sifat rahmat tentu karena hati dipenuhi rasa kelemahlembutan, sehingga dengan senang hati ia berbagi kepada sesama manusia.
Menurut Quraish Shihab pakar tafsir terkemuka di Indonesia menyebutkan bahwa ada penerjemahan yang kurang tepat tentang ayat tersebut, “kami tidak mengutusmu, kecuali membawa/menjadi rahmat bagi alam semesta.
Kata “membawa/menjadi” dalam ayat tersebut tidak ada menurut beliau.
Jika mengartikan “membawa” rahmat, maka pembawa bisa jadi bukan rahmat, tetapi Nabi saw itu sendiri adalah rahmat itu sendiri.
Nabi saw adalah rahmat bagi seluruh alam semesta, rahmat bagi alam jin, malaikat, tumbuh-tumbuhan serta alam manusia.
Semuanya mendapatkan rahmat dari Nabi saw.
Allah swt mewajibkan bagi diri-Nya sifat rahmat (Qs. Al-An’am:54), maka dengan rahmat-Nya ia tidak membebani sesuatu kepada makhluknya kecuali sesuai dengan kemampuannya (Qs. Al-Baqarah:286).
• Sandiaga Uno Harapkan Kota Manado Punya Ekraf Unggulan
Nabi saw tidak mewajibkan umatnya bersiwak setiap akan melakukan shalat wajib disebabkan rasa kasih sayang, memperpendek shalatnya karena mendengar tangisan bayi di belakang.
Tidak bangun dari sujudnya sebab cucunya naik dipunggungnya. Semua itu adalah bentuk kasih sayang Nabi saw.
Nabi adalah rahmat. Seluruh yang terkait dengan perbuatan, ucapan serta sifat-sifatnya adalah rahmat.
Ia adalah رحمة مهداة (rahmatun muhdah) rahmat yang dihadiahkan Allah untuk alam semesta.
Yang menyandang sifat rahmat dan sifat Allah al-rahim hanyalah Nabi saw (Qs. Al-Taubah:128. Oleh karena itu, pada hakikatnya setiap penderitaan sahabat, umatnya juga dirasakan oleh Rasulullah saw.
Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905M) pernah berkata: الاسلام محجوب بالمسلمين “agama Islam tertutupi (keindahannya) oleh (tingkah laku buruk) kaum muslimin.
Semisal menyebar fitnah dan gampang mencap kafir kepada orang yang tidak sepaham dan tindakan memalukan kaum muslimin yang lainnya.