Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Triwulan I 2021, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp 11 M ke Korban Lakalantas dan Ahli Waris

Hingga Maret 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 11,07 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Jasa Raharja Cabang Sulut telah membayarkan Rp 11,07 miliar santunan korban lakalantas di triwulan I 2021. 

Terkait itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Karena, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)

Merokok, Alkohol Merusak Ginjal, Dokter Sarankan Jangan Sering Menahan Kencing

James Arthur Kojongian Dipreteli, DPRD Lenyapkan Atribut Sebagai Wakil Ketua di Gedung Cengkih

Beda Keyakinan, 6 Pasangan Artis Indonesia Ini Saling Suport di Puasa Ramadan 2021

Berita tentang Sulut lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved