Berita Sulut
Triwulan I 2021, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp 11 M ke Korban Lakalantas dan Ahli Waris
Hingga Maret 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 11,07 miliar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Terkait itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Karena, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)
• Merokok, Alkohol Merusak Ginjal, Dokter Sarankan Jangan Sering Menahan Kencing
• James Arthur Kojongian Dipreteli, DPRD Lenyapkan Atribut Sebagai Wakil Ketua di Gedung Cengkih
• Beda Keyakinan, 6 Pasangan Artis Indonesia Ini Saling Suport di Puasa Ramadan 2021
Berita tentang Sulut lainnya.