Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Triwulan I 2021, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp 11 M ke Korban Lakalantas dan Ahli Waris

Hingga Maret 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 11,07 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Jasa Raharja Cabang Sulut telah membayarkan Rp 11,07 miliar santunan korban lakalantas di triwulan I 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -  PT Jasa Raharja Cabang Sulut tetap menunaikan kewajiban memenuhi hak santunan korban lakalantas dan ahli warisnya.

Hingga Maret 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 11,07 miliar.

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi santunan di triwulan I 2021.

"Penyaluran di tiga provinsi, Sulut, Gorontalo dan Malut," kata Pahlevi, Senin (19/04/2021).

Jenis santunan  yang diserahkan, yakni untuk korban meninggal sebesar Rp 7,2 miliar, korban  luka-luka Rp 3,8 miliar.

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,17 persen.

Dengan adanya kenaikan jumlah santunan kepada korban dan ahli waris korban, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.

Ia memastikan Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan prima. Satu di antaranya dengan melalukan jemput bola agar santunan  bisa diserahkan secepatnya.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Lakalantas setiap Polres.

"Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat," jelasnya.

"Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan," jelasnya.

Kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat.

"Dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta," katanya.

Adapun santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved