Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Sande Dodo: ASN yang Nekat Mudik Tanpa Memenuhi Persyaratan Akan Diberi Sanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini

Penulis: Theza Gobel | Editor: David_Kusuma
Theza Van Gobel
Sande Dodo 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini. 

Penegasan itu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Liter Cap Tikus Akan Dimusnahkan di Pohon Kasih Kawasan Megamas

Baca juga: Aprindo Sulut Keberatan Penerapan Royalti Musik di Pertokoan dan Ritel Modern

Baca juga: Industri Kecil Menengah di Kotamobagu Didata Kembali

Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, kata Sande, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik lebaran.

Namun, dengan persyaratan yang ketat. 

Baca juga: Kapolres Minahasa Apresiasi Keberadaan TV Radio Polri

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat, Raffi Ahmad Diduga Bakal Calon Menteri dan Hadir di Istana

Baca juga: Luqman Hakim Sebut Sosok M Akan Direshuffle Presiden Jokowi, Moeldoko?

“ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” tutur Sande, Jumat (16/04/2021). 

Sande menambahkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Wali Kota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda). 

“Tapi kalau ada yang paksakan tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Baca juga: Sekretaris DPRD Minahasa Selatan Terseret Sidang Kode Etik

Baca juga: Sosok Sunarti Sri Hadiyah Istri Jenderal Kopassus, Ibunda Ani Yudhoyono, Rela Jualan Bantu Suami

Baca juga: Kapolda Sulut Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas oleh Para Taruna-Taruni Akpol

Sementara ini, lanjut Sande, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan Pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Menurut Sande, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian. 

“Sebenarnya, dalam peraturan kepegawaian sudah jelas.

Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Sande.

Baca juga: Sosok Siti Fadilah Supari Eks Menkes, Dipenjara 4 Tahun, Kini Bebas dan Beri Dukungan Dokter Terawan

Baca juga: Sosok Baba Polisi Turki, Dapat Jodoh Gadis Aceh di FB, Sudah Punya Satu Anak, Intan Senang

Baca juga: Diskusi Kemenparekraf dan Musisi Soal Program Musicpreneur untuk Wisata Likupang di Tribun Manado

Dirinya mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik lebaran 2021.

Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved