Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Siti Fadilah Supari Eks Menkes, Dipenjara 4 Tahun, Kini Bebas dan Beri Dukungan Dokter Terawan

Siti Fadilah bebas murni setelah vonis pidana penjara selama empat tahun penjara. Begini kabar siti fadilah sekarang setelah bebas penjara

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pleidoinya, Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Siti Fadilah Supari eks Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY)? Menghilang karena dipenjara, kabar siti fadilah sekarang kembali muncul dalam polemik Vaksin Nusantara buatan Dokter Terawan

Saat masih dipenjara, Siti Fadilah sempat viral karena pernyataannya soal Konspirasi Covid-19 saat wawancara dengan Deddy Corbuzier.

Dilansir Tribunnews, mantan menkes ini pun telah bebas murni pada 31 Oktober 2021. 

Siti Fadilah bebas murni setelah vonis pidana penjara selama empat tahun penjara. Begini kabar siti fadilah sekarang setelah bebas penjara.

Siti Fadilah Supari divonis bersalah dalam kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2017 lalu.

Saat menjabat Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berhasil menangani Flu Burung di Indonesia.


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari, divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penujukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

kabar siti fadilah sekarang

Setelah bebas penjara, kabar siti fadilah sekarang tampak aktif di Youtube. Kanal Youtube-nya bernama Siti Fadilah Supari Channel.

Video pertama yang ia unggah yakni pada Januari 2021 lalu.

Dalam channel-nya tersebut, Siti Fadilah banyak mengupas topik mengenai Pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved