Berita Sulut
Aprindo Sulut Keberatan Penerapan Royalti Musik di Pertokoan dan Ritel Modern
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual mengatakan, pelaku usaha dikagetkan dengan adanya aturan tersebut.
"Saat kita sedang berupaya keras agar bertahan di tengah pandemi, kini datang kebijakan ini," ujar Andy kepada Tribun Manado, Jumat (16/04/2021).
Baca juga: Industri Kecil Menengah di Kotamobagu Didata Kembali
Baca juga: Kapolda Sulut Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas oleh Para Taruna-Taruni Akpol
Baca juga: Air Mata Nagita Slavina Pecah Saat Tahu Dirinya Hamil, Ibunda Raffi Ahmad Histeris: Alhamdulillah
Ia bilang, pelaku usaha ritel tidak pernah diajak membahas tentang hal tersebut.
"Ini tiba-tiba sudah ada aturannya. Padahal kami adalah pihak yang akan dikenakan biaya," ujar Presiden Direktur FreshMart ini.
Kemudian, kata dia, di tengah sikon perekonomian yang masih terseok-seok, seyogyanya dunia usaha jangan lagi dibebani oleh berbagai kebijakan yang tidak perlu melainkan.
"Justru sebaiknya semakin banyak relaksasi akan semakin baik bagi pergerakan roda ekonomi kita," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid Indonesia per 16 April 2021: Bertambah 5.363 Kasus Positif, Total Ada 1.594.722
Baca juga: Sekretaris DPRD Minahasa Selatan Terseret Sidang Kode Etik
Baca juga: Cerita Warga Desa yang Raup Rp 330 Juta dari Hasil Panen Porang, Usaha Menjanjikan!
Katanya, perlu diingat bahwa ritel modern adalah salah satu sektor yang mempekerjakan banyak sumber daya manusia yang melayani berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Di mana, ritel modern terus berupaya keras untuk tidak melakukan pengurangan tenaga kerja dan melaksanakan berbagai kewajibannya.
"Banyak yang masih tidak jelas dengan isi kebijakan ini seperti penentuan ukuran lokasi usaha, siapa saja penerima royalti, bagaimana cara mengutip dan cara pendistribusian dan lainnya," ujarnya.
Sumual sangat berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini demi pulihnya dunia usaha nasional.
Baca juga: Sosok Baba Polisi Turki, Dapat Jodoh Gadis Aceh di FB, Sudah Punya Satu Anak, Intan Senang
Baca juga: Diskusi Kemenparekraf dan Musisi Soal Program Musicpreneur untuk Wisata Likupang di Tribun Manado
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 17 April 2021: Virgo Asingkan Diri, Harapan Tersembunyi Pisces Diperlihatkan
"Kami yakin dunia usaha perhotelan, mall, cafe dan lain-laon juga berharap yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Aprindo melalui Ketua Umum, Roy N. Mandey juga menegaskan keberatan serupa terkait PP 56.
Mandey mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko.
"Karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan. Kan harus bayar," ujar Roy saat kunjungan ke Manado mendampingi Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, Jumat (16/04/2021).
Baca juga: Ada Pulau Baru Muncul Pasca Badai Seroja Menghantam NTT, Masyarakat Menamainya Pulau Paskah
Baca juga: Pengakuan Jessica Iskandar, Trauma Semenjak Berpisah Dengan Richard Kyle, Susah Percaya Cowok Lagi
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 00.43 WIB, Dua Remaja Tewas Seketika, Motor Oleng Tabrak Tiang Listrik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-dpd-aprindo-sulut-andy-sumual-kanan-dan-ketua-aprindo-roy-n-mandey.jpg)