Berita Minsel
Sekretaris DPRD Minahasa Selatan Terseret Sidang Kode Etik
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Joins Langkun
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Joins Langkun, jalani sidang kode etik. Sidang itu digelar pada Selasa (13/4/2021) lalu.
Informasi berhasil dihimpun, sidang kode etik ini dilaksanakan di salah satu ruangan Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Yang menjadi Ketua Majelis sidang adalah Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, dibantu anggota Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Roy Tumiwa dan Kepala Inspektorat Minsel.
Baca juga: Bengkel Las Ini Membuat Patung Menyerupai Robot dari Meteran Listrik Bekas
Baca juga: Cerita Warga Desa yang Raup Rp 330 Juta dari Hasil Panen Porang, Usaha Menjanjikan!
Baca juga: Sosok Baba Polisi Turki, Dapat Jodoh Gadis Aceh di FB, Sudah Punya Satu Anak, Intan Senang
Kepala BKD Minsel, Roy Tiwa, ketika dikonfirmasi soal sidang kode etik itu, membenarkannya.
"Iya, benar. Baru-baru ini ada sidang kode etik salah satu pejabat di Pemkab Minsel, yaitu Sekretaris Dewan Minsel," aku Roy Tiwa, ketika dikonfirmasi Tribun Manado, Jumat (16/4/2021).
Menurut Roy Tiwa, sidang kode etik yang menyeret Sekwan Minsel, Joins Langkun, dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini tindaklanjut dari rekomendasi KASN," imbuhnya.
Baca juga: JPU KPK Bacakan Surat Dakwaan Edhy Prabowo, Diduga Staf Edhy Prabowo Biayai Wanita, Pakai Uang Suap
Baca juga: Jubir OPM Sebby Sambom Ancam NKRI Kami Tidak Segan-segan Tembak Mati, Prajurit TNI Gabung TPNPB
Baca juga: Juru Parkir Liar Akan Ditindak Tegas Oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu
Soal sanksi, Tiwa menjelaskan bahwa ada tim yang akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
"Memang sidang kode etik sudah selesai. Tapi keputusannya akan menunggu rapat tim yang akan dipimpin Bupati Minsel," papar Roy Tiwa
Sekretaris DPRD Minsel, ketika dikonfirmasi soal informasi itu, juga membenarkannya.
Baca juga: Ada Pulau Baru Muncul Pasca Badai Seroja Menghantam NTT, Masyarakat Menamainya Pulau Paskah
Baca juga: Proyek Soeharto Dihabisi KKB Papua, Padahal Sukses Antarkan Ekonom AS Raih Nobel
Baca juga: Sosok Pratu Lukius yang Berkhianat Masuk ke KKB, Akan Ditindak Tegas TNI: Kalau Ketemu ya Dimatikan
"Iya benar," katanya pendek.
Namun, dia enggan menjelaskan panjang lebar soal sidang Kode Etik itu.
"Tanyakan saja ke majelis sidang ya. Biar nanti mereka yang menjelaskan.
Informasi diperoleh, sidang kode etik yang menyeret Sekretaris DPRD Minsel ini.
Baca juga: Desiree Tarigan dan Bams Samson Akan Diperiksa Polisi, Padahal Masalah Rumah Tangga Belum Selesai
Baca juga: Nadya Mustika Baru Melahirkan, Belum Sempat Gendong, Rizki DA Tetap Ingin Tes DNA Bayi, Alasannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 17 April 2021, Ada yang Tak Bisa Ekspresikan Perasaan ke Kekasihnya
Disebabkan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulawesi Utara, Tahun 2020.
Tidak hanya Joins Lankun, namun ada 11 pejabat Pemkab Minsel lain yang telah dinyatakan oleh Bawaslu Minsel, telah melanggar netralitas ASN.
"Keseluruhan, ada 12 ASN Minsel yang kami rekomendasi ke KASN karena melanggar netralitas saat Pilkada Serentak tahun lalu," aku Franny Sengkey, Komisioner Bawaslu Minsel.(rul)
YOUTUBE TRIBUN MANADO: