Polemik SP3 KPK
Polemik SP3 KPK, Mahfud MD: Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun
Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.
"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 Miliar."
"Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud.
• Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Berproses, PN Jaksel Kabulkan Praper Cabut SP3
Lantas, KPK mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.
Sayangnya, MA menolak PK yang diajukan KPK tersebut.
Hal itu membuat semua pelaku terkait kasus korupsi BLBI bebas dari status tersangka.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA."
"ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," terang Mahfud.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tertanggal 6 April 2021 soal tim satuan tugas (Satgas) yang akan menagih segala aset negara terkait kasus BLBI.
"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?."
"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."
"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.
SP3 KPK terhadap Kasus BLBI Menuai Kritik
Diberitakan sebelumnya, Keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi BLBI menuai kritik dari berbagai pihak, yakni dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Mantan pejabat KPK sendiri.
Ketua DPP PKS , Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui, SP3 merupakan kewenangan baru KPK dari revisi UU KPK.