Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik SP3 KPK

Polemik SP3 KPK, Mahfud MD: Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun

Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.

Tangkap Layar Instagram mohmahfudmd
Mahfud Md 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.

Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi polemik SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan tinggal diam soal kasus tersebut.

Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aset' title='Aset'>Aset</a> Terkait Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blbi' title='BLBI'>BLBI</a> Senilai Rp 108 Triliun

Ia menerangkan alasan dikeluarkannya SP3 pada kasus korupsi yang menyeret BLBI.

Menurutnya, SP3 KPK merupakan lanjutan dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang meyebut kasus BLBI bukan masuk ranah pidana.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana."

SP3 Kasus BLBI dan Pelindo II oleh KPK Disesali PKS, Mardani: Kenapa Ini Jadi Contoh Kasus Pertama?

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya leboh dari Rp 108 T," tulisnya, Kamis (8/4/2021).

Mahfud turut menjelaskan kasus BLBI dari awal terkuaknya siapa saja tersangka kasus korupsi BLBI.

Di antaranya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim serta Kepala Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Para tersangkas sempat dijatuhi vonis hukuman pidana penjara dan denda.

Namun, MA membebaskan Syafrudding dengan alasan kasus itu tak masuk ranah pidana.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved