Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mesum Rizieq Firza

Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Berproses, PN Jaksel Kabulkan Praper Cabut SP3

Satu di antara kasus yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yakni chat mesum kembali berproses

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/KompasTV
Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Satu di antara kasus yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yakni chat mesum kembali berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Monalisa Sarudajang Rayakan Natal Secara Sederhana di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Cocok untuk Penderita Insomnia, Ini Makanan & Minuman yang Bisa Bikin Mengantuk, Ceri hingga Oatmeal

Dia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Firza Husein Pakai Daster
Firza Husein Pakai Daster (Foto Firza Husein dalam tahanan Mako Brimob (Twitter.com/MegaSimarmata))

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/29/pn-jaksel-cabut-sp3-kasus-dugaan-chat-mesum-habib-rizieq-firza-husein?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved