Polemik SP3 KPK
Polemik SP3 KPK, Mahfud MD: Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun
Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.
Mardani menyebut, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI.
Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp 4,56 Triliun.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya."
"Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3."
"Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Anggota DPR RI itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam 2 tahun.
Kata Mardani, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.
Kebijakan pengeluarkan SP3 sendiri ada di pasal 40 UU KPK yang direvisi.
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun."
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, dari tindakan KPK soal SP3 ini tak menutup kemungkinan terjadi pada kasus besar lainya, seperti korupsi E-KTP.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun