Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Dua Tersangka Pencurian Barang Eletronik di Bitung Ini Hobi Tidur di Kuburan

Usai beraksi kedua terduga tersangka kerap melakukan kebiasaan tidur di beberapa lahan pekuburan.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Dua Tersangka Pencurian Barang Eletronik di Bitung 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Ada cerita menarik di balik tindak pidana pencurian, barang elektronik handphone.

Dilakukan dua terduga tersangka laki-laki  YP alias Anes (25) dan perempuan AM alias Ayu (20)

warga satu di antara Kelurahan di Kecamatan Aertembaga kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Apa itu? Usai beraksi kedua terduga tersangka kerap melakukan kebiasaan tidur di beberapa lahan pekuburan.

Baca juga: Disdukcapil Sasar Sekolah Se-Bolsel, Buat E-KTP dan Kartu Identitas Anak 

Baca juga: Liburan Akhir Pekan di Grand Luley Manado, Hamparan Mangrove Siap Manjakan Wisatawan

Baca juga: Kodim 1310 Bitung Resmikan Media Center, Pemkot Bitung Pun Belum Punya

“Takut ditangkap polisi, jadi tidur di kubur,” kata YP alias Anes (25) saat memberikan keterangan ke penyidik satreskrim Polres Bitung, Jumat (9/4/2021).

Bersama dengan terduga tersangka perempuan AM alias Ayu (20),

mengaku pernah tidur di pekuburan umum pasong lima Kelurahan Aertembaga, pekuburan umum kompleks Nabati di Kelurahan Bitung Barat  Dua Kecamatan Maesa.

Baca juga: Lanudsri Manado Akan Jadi Pangkalan Induk Kawasan Utara Indonesia

Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan dan EO Manado Minta PP Royalti Lagu Disosialisasikan Dulu

Baca juga: Alfamidi Terus Tingkatkan Keamanan Transaksi Elektronik

Dari pengakuan terduga tersangka, aksi mereka tidur di pekuburan setiap selesai melakukan aksi pencurian.

Sudah berlangsung selama tiga bulan kedua pelaku tinggal dan tidur di satu di antara pekuburan umum.

Kedua pelaku mulai melakukan aksinya sejak tahun 2018, sampai sekarang.

Dan terakhir kalinya kedua pelaku melakukan pencurian tanggal 6 April 2021. 

Baca juga: Grand Luley Manado Launching Mangrove Edu-Fun, Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

Baca juga: Sebelum Ditangkap Terduga Teroris Ajak Temannya Salat Jumat Ditempat Jauh

Baca juga: Bank SulutGo Dapat Kepercayaan Pemkab Bolsel, Kasda Online Kelola Dana BOS SD dan SMP se-Bolsel

Setiap kali melakukan pencurian keduanya selalu bersama-sama. 

“Kedua pelaku adalah pasangan kumpul kebo, karena belum menikah,” tambah Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (9/4/2021).

Lanjut AKP Frellly Sumampouw, pelaku laki-laki Anes pernah terlibat dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan menjalani hukuman atau vonis dua tahun enam bulan penjara.

Brang Bukti Pencurian
Barang Bukti Pencurian (Istimewa)

Atas perbuatan melakukan pencurian, kedua terduga tersangka,

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved