Berita Bolsel
Disdukcapil Sasar Sekolah Se-Bolsel, Buat E-KTP dan Kartu Identitas Anak
Disdukcapil Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan mengadakan pelayanan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
akan mengadakan pelayanan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Kali ini Disdukcapil Bolsel akan menyasar ke setiap sekolah yang ada di Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Liburan Akhir Pekan di Grand Luley Manado, Hamparan Mangrove Siap Manjakan Wisatawan
Baca juga: Kodim 1310 Bitung Resmikan Media Center, Pemkot Bitung Pun Belum Punya
Baca juga: Jelang Pensiun Tinny Dapat Hadiah Mobilio Gratis dari Simpedes BRI
Selain menyasar pembuatan E-KTP, Disdukcapil Bolsel juga akan melakukan pelayanan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) untuk tingkat SD serta SMP se-Bolsel.
Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Bolsel Gunawan Otuh, ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (9/4/2021).
Menurutnya, program jemput bola ini dilakukan bagi pelajar sekolah tingkat atas yang sudah dan menjelang usia 17 tahun diseluruh sekolah yang ada di Bolsel.
Baca juga: Pangeran Philip Bangsawan Asal Yunani, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Usia 99 Tahun
Baca juga: Mengenang Setahun Kepergian Glen Fredly, Musisi Legendaris Indonesia Bersuara Emas
Baca juga: Sosok Jenderal Wismoyo Arismunandar Adik Ipar Ibu Tien, Tapi Ditolak Soeharto Jadi Panglima ABRI
“Jadi untuk SMA itu, 17 tahun ke atas yang akan didata untuk membuat KTP dan ada juga yang belum 17 tahun, namun sudah menikah maka itu harus wajib ada KTP,” kata dia.
Lanjutnya, Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan E-KTP.
Yang mana merupakan suatu kewajiban dan sangat penting, sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara Nasional.
“Hal ini di atur dalam Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” terang dia.
Selain itu, untuk pengurusan KIA, Disdukcapil tinggal menunggu data dari sekolah SD dan SMP.
Baca juga: Hotma Sindir Pengacara Desiree Banci, Hotman: Siapa Takut, Hanya Satu Saya Kalah Padanya
Baca juga: Alfamidi Terus Tingkatkan Keamanan Transaksi Elektronik
Baca juga: Sosok Jenderal Wismoyo Arismunandar Adik Ipar Ibu Tien, Tapi Ditolak Soeharto Jadi Panglima ABRI
Nantinya data tersebut, akan diberikan oleh guru ke Disdukcapil.
“Jadi, kami bekerjasama dengan pihak sekolah untuk mengumpulkan data siswa SD dan SMP ini," ucapnya.
"Data dikumpulkan oleh guru dan ketika sudah ada, baru akan diserahkan ke kami,” terang dia.
Baca juga: Sambut Bulan Ramadan, Personel Polsek Beo Gelar Bersih-bersih Masjid di Beo
Baca juga: Kisah Inspiratif Seorang Gadis 16 Tahun, Tidak Malu Meskipun Tinggal di Rumah Reot
Baca juga: Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru Perjuangkan Pembangunan 6 SPBU ke Kementerian ESDM
Tambahnya, untuk syarat pengurusan KIA yakni pas foto 3×4, foto copy KK dan Akta Kelahiran.