Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Usaha Perhotelan dan EO Manado Minta PP Royalti Lagu Disosialisasikan Dulu

Sebagai pelaku usaha pihaknya keberatan jika kewajiban membayar royalti lagu diberlakukan saat ini.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
ist
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku usaha perhotelan dan pelaksana event di Manado keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada akhir Maret 2021.

PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Director of Sales Aryaduta Hotel Manado, Olke Sumayow mengatakan, pihaknya belum tahu terkait kewajiban membayar royalti.

"Kami juga baru tahu ini. Mungkin perlu disosialisasikan," ujar Olke kepada Tribun Manado, Jumat (9/4/2021).

Sebagai pelaku usaha pihaknya keberatan jika kewajiban membayar royalti lagu diberlakukan saat ini.

"Jika putar lagu harus bayar juga pasti akan menambah biaya operasional," jelas Olke.

Katanya, saat ini hotel tengah berupaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. "Kondisi pariwisata belum normal. Okupansi rata-rata masih di bawah. Kegiatan MICE masih sepi," ujarnya.

Olke bilang, selama ini hotel memutar lagu bebas tidak berbayar. "Itu diatur IT , tema lagu disesuaikan dengan suasana," ujarnya

Olke menyatakan, pihaknya berharap aturan tersebut dipertimbangkan lagi untuk diterapkan

Hal senada diutarakan Recky Lempoy, pengusaha pelaksana event (EO). Katanya, kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar memberatkan pengusaha EO atau penyelenggara event.

"Ini menambah beban kami karena saat ini pandemi sulit mendapat order. Sulit event tapi harus bayar royalti lagi. Gimana kami bisa makan?" ujar Owner Gacho EO ini.

Ia berharap kebijakan itu dipertimbangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved