Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Prakiraan Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Lebaran 2021, Ini Besaran Tiap Golongan PNS Terbaru

Berikut ini Jadwa penerimaan THR dan Gaji ke-13. Gaji ke-13 dengan THR akan diberikan secara full.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com Totok Wijayanto
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Berita lainnya terkait THR

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue, https://palembang.tribunnews.com/2021/04/08/thr-dan-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-2021-prakiraan-jadwal-dan-besarannya-berikut-surat-kemenkue?page=all.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved