THR dan Gaji ke 13
Prakiraan Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Lebaran 2021, Ini Besaran Tiap Golongan PNS Terbaru
Berikut ini Jadwa penerimaan THR dan Gaji ke-13. Gaji ke-13 dengan THR akan diberikan secara full.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Jadwa penerimaan THR dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 dengan THR akan diberikan secara ful.
Simak berikut ini jadwalnya dan besaran THRnya.
Baca juga: Wanita Ini Pingsan Mendengar Pernyataan Dokter Penyebab 6 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Anak
Baca juga: Minta Tanggung Jawab Profesor M, Pengacara Era Setyowati: Sudah Ditiduri, Hanya Dapat Mobil Kredit
Baca juga: Detik-Detik Wanita Rebut Paksa Mahkota Juara Ratu Kecantikan Karena Cerai, Disiarkan Langsung
Foto : THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya. (tribun jabar)
PNS akan menerima THR secara full pada Mei 2021 atau paling lama satu minggu jelang Lebaran.
Seperti diketahui, umat muslim akan merayakan Hari Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 nanti, sementara itu diawal dengan kewajiban umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan penuh.
Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.
Maka, kini di tahun 2021 ini PNS atau ASN dan pejabat setingkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full.
Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 dipastikan setelah, adanya edaran dari Kementrian Keuangan dengan isi 6 poin yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu diantaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13.
Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.
"Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021," demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan.
Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.