Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Prakiraan Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Lebaran 2021, Ini Besaran Tiap Golongan PNS Terbaru

Berikut ini Jadwa penerimaan THR dan Gaji ke-13. Gaji ke-13 dengan THR akan diberikan secara full.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com Totok Wijayanto
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Jadwa penerimaan THR dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 dengan THR akan diberikan secara ful.

Simak berikut ini jadwalnya dan besaran THRnya.

Baca juga: Wanita Ini Pingsan Mendengar Pernyataan Dokter Penyebab 6 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Anak

Baca juga: Minta Tanggung Jawab Profesor M, Pengacara Era Setyowati: Sudah Ditiduri, Hanya Dapat Mobil Kredit

Baca juga: Detik-Detik Wanita Rebut Paksa Mahkota Juara Ratu Kecantikan Karena Cerai, Disiarkan Langsung

Foto : THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya. (tribun jabar)

PNS akan menerima THR secara full pada Mei 2021 atau paling lama satu minggu jelang Lebaran.

Seperti diketahui, umat muslim akan merayakan Hari Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 nanti, sementara itu diawal dengan kewajiban umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan penuh.

Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.

Maka, kini di tahun 2021 ini PNS atau ASN dan pejabat setingkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full.

Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 dipastikan setelah, adanya edaran dari Kementrian Keuangan dengan isi 6 poin yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu diantaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13.

Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.

"Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021," demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan.

Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Besaran THR

Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berapa besarannya, Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk selanjutnya, tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Berita lainnya terkait THR

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue, https://palembang.tribunnews.com/2021/04/08/thr-dan-gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-2021-prakiraan-jadwal-dan-besarannya-berikut-surat-kemenkue?page=all.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved