Berita Sulut
Pengamat: Tidak Ada Faktor Balas Jasa Kepada Pejabat di Pemerintahan
Taufik Tumbelaka mengatakan bahwa Penempatan pejabat dilingkungan pemerintahan sebenarnya telah ada semacam standard baku
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini
Ia memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," kata Anggoro, Selasa (06/04/2021).
Anggoro menambahkan, sosialisasi masif diperlukan karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro.
"Untuk itu wajib dijauhi faktor balas jasa, balas budi dan sejenisnya agar capaian target dari pembangunan dapat maksimal," tandas Tumbelaka.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: