Berita Sulut
Pengamat: Tidak Ada Faktor Balas Jasa Kepada Pejabat di Pemerintahan
Taufik Tumbelaka mengatakan bahwa Penempatan pejabat dilingkungan pemerintahan sebenarnya telah ada semacam standard baku
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan bahwa Penempatan pejabat dilingkungan pemerintahan sebenarnya telah ada semacam standard baku, kapabilitas dan aksebilitas, dalam arti masalah kemampuan dan kepantasan atau kelayakan.
Menurutnya, Itu semua menyangkut juga kebutuhan organisasi guna memenuhi target pencapaian pembangunan yang telah direncanakan.
Nah, target capaian pembangunan memang sangat terkait erat dengan para pejabat yang akan diberi kepercayaan mengemban beban tugas.
"Oleh karena itu dibutuhkan proses seleksi yang benar dan ketat agar didapat sosok yang tepat dan terbaik," jelas Tumbelaka kepada Tribun Manado.
Tumbelaka mengatakan, proses penempatan pejabat akan semakin kompleks karena dimasa pandemi Covid 19 yang menyebabkan ada situasi dan kondisi yang perlu mendapatkan penanganan berbeda dimana faktor karakter juga menjadi tidak bisa diabaikan.
"Pejabat dimasa sekarang dan kedepan diharapkan bukan hanya memahami kedispilinan terhadap tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) tapi juga perlu kemampuan kreatifitas dan inovasi," sebutnya.
Hal ini guna menjawab tantangan situasi saat ini dan kedepan.
Melihat adanya tantangan situasi dan kondisi saat ini dan juga kedepan maka faktor objektifitas berdasarkan kapabilitas dan aksebilitas menjadi syarat mutlak.
Jokowi Teken Inpres Baru, Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Wajib Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapat amunisi baru.
Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.