Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Masih Ingat Zuraida Hanum, Istri dan Pembunuh Hakim Jamaluddin? Nasib Tak Berubah, Ini Kabarnya

Kabar Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin tetap divonis mati meski ajukan kasasi. Ini kata pengacara Hakim Jamaluddin.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Medan
Kabar terbaru Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Jamaluddin, Hakim di PN Medan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan?

Sebelumnya Zuraida Hanum telah divonis hukuman mati setelah menjalani sejumlah agenda sidang.

Diketahui, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.

Zuraida Hanum bersama selingkuhannya, Jefri Pratama dan sosok pria bernama Reza Fahlevi.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Zuraida Hanum, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/terdakwa' title='terdakwa'>terdakwa</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pembunuh' title='pembunuh'>pembunuh</a>an Hakim PN Medan, Jamaluddin.

(Foto: Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin./TribunMedan.com/Alif Harahap)

Atas penolakan Kasasi dari MA itu, Zuraida Hanum yang juga istri korban tetap divonis mati.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan dua eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan Panitera Pengganti (PP), Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok palu pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sudah seharusnya begitu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved