Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Masih Ingat Zuraida Hanum, Istri dan Pembunuh Hakim Jamaluddin? Nasib Tak Berubah, Ini Kabarnya
Kabar Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin tetap divonis mati meski ajukan kasasi. Ini kata pengacara Hakim Jamaluddin.
Jafar, pengacara keluarga Hakim Jamaluddin, saat dimintai tanggapannya, Senin (5/4/2021), mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
"Kami belum terima minut putusan kasasi itu. Namun, kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu. Artinya, Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," jelas Jafar saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).
Ia pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik, menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara, dan M Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.
Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.
Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Senin (21/9/2020).
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga dihukum mati oleh PT Medan, dengan pertimbangan sudah melakukan pembunuhan berencana.
(Foto: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Terdakwa atau Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.
Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan sudah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, divonis 20 tahun karena sudah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.