Tribun Jurnal
Stimulus PPn DTP Sektor Properti Dorong Penjualan Rumah Komersil, REI Sulut Prediksi Naik 50 Persen
Pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti memberi dampak positif
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti
memberi dampak positif bagi bisnis penjualan rumah komersil di Bumi Nyiur Melambai.
"Dampaknya sangat signifikan. Sebagian besar developer sudah merasakan.
Permintaan mereka naik," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulut, Sonny Mandagi dalam Tribun Jurnal 'Dampak Relaksasi bagi Properti di Sulut, ' Senin (05/04/2021).
Baca juga: 17 Calon Sangadi di Bolsel yang Tak Lolos Verifikasi Minta Keadilan
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Selasa 6 April 2021, BMKG: Waspada 20 Wilayah Ini Berpotensi
Baca juga: Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat, Dandim Bolmong Bangkitkan Motivasi Prajurit
Kata Mandagi, adanya potongan 10 persen PPN DTP dari total harga jual menjadi daya tarik bagi calon konsumen.
Tak heran, REI Sulut yakin penjualan rumah komersil di Sulut tahun ini akan terdongkrak.
"Kapan lagi orang beli rumah ada diskon langsung 10 persen? Ini sejarah dan sangat membantu mendorong perputaran roda ekonomi," jelasnya.
Baca juga: Ditargetkan Rampung Mei, Vaksinasi Covid-19 Guru di Sulut Masih Kabur
Baca juga: Peringatan Dini Selasa 6 April 2021, BMKG: Ini 25 Wilayah di Indonesia yang Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung
Bagi perbankan sendiri, kata Sonny, akan membuka peluang lebih besar untuk memberi KPR.
Adanya potongan langsung PPN DTP dari harga jual mengurangi plafon kredit.
"Ini memudahkan konsumen untuk mendapatkan kredit dari perbankan," jelasnya.
Dengan ditanggungnya PPn, maka harga rumah dipastikan akan berkurang.
Baca juga: BKPSDM Mitra: Terkait Eselon IV Tunggu Hasil Rakor Bersama Provinsi
Baca juga: Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Tomohon Tinggal Menunggu Persetujuan
Baca juga: BREAKING NEWS: Selebrasi Paskah Pemuda Sinode GMIM Dimulai, Ikuti Via Streaming
Sebab selama ini harga jual sudah termasuk PPn 10 persen dari harga jual.
"Dengan berkurangnya harga 10 persen, tentu menarik minat orang untuk beli rumah," katanya lagi.
Ia menjelaskan, kebijakan PPb DTP 100 persen berlaku untuk rumah komersil dengan harga Rp 156,5 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara, untuk rumah senilai Rp 2-5 miliar, PPn DTP-nya sebesar 50 persen saja.
Baca juga: Lewati Medan yang Sulit, Tim PSC 119 Bolmut Berikan Pelayanan Medis Gratis Bagi Warga Desa Goyo
Baca juga: Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung
Baca juga: Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Membunuh Suaminya Hakim Jamaluddin, Kini Terima Kenyataan Pahit