Terkini Nasional
Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Membunuh Suaminya Hakim Jamaluddin, Kini Terima Kenyataan Pahit
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Zuraida Hanum?
Dia adalah otak pembunuhan Hakim Jamaluddin yang adalah suaminya sendiri.
Kabar terbarunya kasasinya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Jafar selaku pengacara keluarga Jamaluddin mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di MA.
"Kami belum terima minut putusan kasasi itu, namun kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu, artinya Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," katanya saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).