Tribun Jurnal
Stimulus PPn DTP Sektor Properti Dorong Penjualan Rumah Komersil, REI Sulut Prediksi Naik 50 Persen
Pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti memberi dampak positif
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Ketentuan lainnya, rumah tidak bisa dipindahtangankan.
"Berlaku untuk rumah ready stock atau yang sudah selesai paling lambat akhir Agustus," ujarnya.
REI memprediksikan, angka penjualan rumah komersil akan naik lebih dari 50 persen karena adanya relaksasi PPN DTP.
"Jika biasanya 30-40 unit, bisa menjadi 60 hingga 70 unit per bulan," jelasnya.
Baca juga: Sudah 1.297 Pelayan Publik Ikuti Vaksinasi, Dinkes Bolmut Tunggu Penyaluran Vaksin Jenis AstraZeneca
Baca juga: Daftar Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan, Cocok untuk Medsos
Baca juga: Wanita Cantik Mareyne Magdalena Rimporok Lega Usai Jalani Vaksinasi Covid-19
Selain PPN DTP, pemerintah juga menerapkan kebijakan Loan to Value (LTV) 100 persen.
Artinya, konsumen KPR bisa saja mendapatkan pembiayaan tanpa perlu uang muka alias DP 0 persen.
Kebijakan berikutnya ialah penyesuaian suku bunga menjadi single digit.
Suku bunga KPR efektif yang sebelumya 10-12 persen, kini ditekan menjadi 8-9 persen saja.(ndo)
Baca juga: Main di Sinetron Terbaru, Stefan William dan Aliando Syarief Bakal Jadi Pesaing Arya Saloka?
Baca juga: Ingat Pinkan Mambo? Jarang Muncul di Layar Kaca, Eks Duet Maia Estianty Kini Jual Pakaian Bekas
Baca juga: Pemerintah Kota Bitung ‘Malendong’ Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Protokol
YOUTUBE TRIBUN MANADO: