Breaking News
Minggu, 7 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Lagi Jumat 8 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram

Kenaikan tinggi juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas batangan. Harga emas Antam naik 8 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus bergerak hampir setiap harinya.

Bahkan belakangan harga emas menjadi semakin mahal.

Lantaran Jumat (8/8/2025), harga emas jenis Antam naik lumayan besar.

Baca juga: Harga Emas Turun Lagi Kamis 7 Agustus 2025, Dijual Segini Per Gram

Kemungkinan harga emas untuk terus melonjak lebih tinggi sangat besar.

Kesempatan bagusn untuk menjual emas.

Sebab harga buyback juga ikut naik.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (8/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.959.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (7/8/2025) yang dibanderol sebesar Rp1.943.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp16.000.

Sementara itu, harga terbaru emas Antam hari ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp8.000, dari Rp1.021.500 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.029.500.

Kenaikan tinggi juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Berdasarkan logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.805.000 per gram, naik Rp16..000 dibandingkan kemarin yang sebesar Rp1.789.000 per gram.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved