Korupsi BLBI
Ingat Kasus Korupsi BLBI? Tersangka SN dan Istrinya Kabur, Kini KPK Tak Bisa Apa-apa, Ini Putusannya
Kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK hentikan penyidikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. MAKI gugat praperadilan. Ini putusan MA.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI ) oleh dua tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN)?
Kabar terbaru, penyidikan kasus SKL BLBI ini telah dihentikan.
Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut mengundang reaksi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebagaimana KPK menghargai upaya yang akan dilakukan MAKI.
(Foto: Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur./Dok. jurnalpatrolinews.com)
MAKI berencana menggugat praperadilan, untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI ), dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut, karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/4/2021).
KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karena, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," jelas Ali.
Terlebih, Ali mengatakan, oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.
"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Akan tetapi, Ali menyatakan lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.
"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan, tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI berniat mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir Bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."
"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran."
"Karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," seloroh Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Boyamin membeberkan alasannya mau mengajukan gugatan praperadilan.
Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI tidak melibatkan penyelenggara negara.
Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," tutur Boyamin.
Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.
Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.
Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI.
"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa)."
"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur, dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut."
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Ada pun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
(Foto: Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur./Kompas.com/Johnny TG)
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai pasal 40 Undang-undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ucap Alexander.
Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Sukarnoputri hingga Joko Widodo.
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung, hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.
Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.
Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya. (Ilham Rian Pratama)
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hentikan Kasus BLBI, KPK Mengaku Sudah Berusaha Maksimal, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/02/hentikan-kasus-blbi-kpk-mengaku-sudah-berusaha-maksimal?page=all.