Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Sebulan Terkatung Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel

Puluhan eks karyawan Sakura Mart, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulut menyambangi ruang Kantor Wakil Bupati Minsel

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
rul mantik
Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel 

Laporan Kontributor Tribun Manado, Rul Mantik

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan eks karyawan Sakura Mart, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyambangi ruang Kantor Wakil Bupati Minsel, Petra Yani Rembang.

Kedatangan mereka pada Rabu (31/3/2021), untuk mengadu soal tuntutan pesangon yang belum dibayarkan manajemen Sakura Mart.

Kedatangan puluhan eks karyawan Sakura Mart ini diterima langsung Wakil Bupati Minsel, Petra Rembang.

Baca juga: 14 Pejabat Eselon II Pemkot Tomohon Belum Ikut Diklat PIM, Kaban BKPSDM: Tak Ada Anggaran

Baca juga: Vinalucia Meivan Banua Selebgram Cantik dari Bitung, Jangan Judge Negatif

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka Apresiasi Pemerintah, Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham 

Dalam pertemuan itu, Petra Rembang mengatakan bahwa dia akan menindaklanjuti aduan itu.

"Pasti akan segera ditindaklanjuti," kata Petra Rembang, Rabu (31/3/2021) siang tadi.

Sementara itu, menurut Via Matahang, sudah hampir sebulan mereka bolak-balik ke Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan tuntutan mereka.

Baca juga: Bertemu Dengan GM PLN Suluttenggo, Tatong Bara: Kotamobagu Butuh Pasokan Listrik Memadai

Baca juga: Infrastruktur Likupang, Minahasa Utara, Siap Sambut Peserta Duathlon

Baca juga: Kejadian di Mabes Polri Bukan Penyerangan Tetapi Pesan Khusus Untuk Polisi, Menurut Ridwan Habib

Namun hingga saat ini, perjuangan mereka belum ada kejelasan.

"Sudah hampir sebulan kami bolak-balik datang ke sini,

namun belum ada kejelasan soal tuntutan kami, yaitu pembayaran pesangon," aku Via Matahang dan diaminkan teman-temannya.

Dijelaskan Via, mereka menuntut manajemen Sakura Mart untuk membayar pesangon, sebab mereka sudah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Bupati Mitra James Sumendap Divaksin Covid-19 jenis AstraZaneca

Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Baca juga: Maurits Mantiri dan Hengky Honandar, Yakin Tidak Akan Ada Pisah di Tengah Jalan

"Kami sudah di-PHK sejak bulan lalu. Dari surat PHK, kami diberhentikan sejak Tanggal 28 Februari 2021," ungkap Via Matahang.

Awalnya, karyawan yang di-PHK Sakura Mart, berupaya menghubungi manajemen untuk menuntut pesangon, namun upaya mereka gagal.

"Kamipun mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, tapi belum juga ada penyelesaian," imbuhnya.

Dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepada 54 karyawan Sakura Mart, di situ tertulis bahwa alasan PHK karena perusahaan merugi.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Terduga Teroris Ditembak di Mabes Polri, Pelaku Sempat Melepas Tembakan

Baca juga: Potret Nini Karlina, Dulu Penyanyi Dangdut Terkenal, Kini Fokus Urus Rumah, Pamer Piring Cantik

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved