Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Minut

Identitas Pelaku Curanik di Kantor Pemkab Minut Ditangkap Polisi, Mantan THL dan Residivis

Terungkap sudah kasus pencurian barang elektronik, di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Minut/Tidak Ada
TANGKAP - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Airmadidi tangkap pelaku curanik di Kantor Inspektorat Pemkab Minut. Mantan THL dan residivis. 

Ringkasan Berita:1.Terungkap sudah kasus pencurian barang elektronik (curanik), di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.

2.Polsek Airmadidi berhasil menangkap seorang laki-laki DT, warga yang ngekos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
3.Teranyar DT terduga pelaku curanik melakukan aksinya di Kantor Inspektorat, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi pada Minggu (26/4/2026).

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Terungkap sudah kasus pencurian barang elektronik (curanik), di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu.

Polsek Airmadidi pun berhasil menangkap pelakuknya.

Polsek Airmadidi berhasil menangkap seorang laki-laki DT, warga yang ngekos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Baca juga: Identitas 2 Tersangka Pencurian Elektronik dan Kendaraan Bermotor di Tomohon, Sopir dan Mahasiswa

Teranyar DT terduga pelaku curanik melakukan aksinya di Kantor Inspektorat, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi pada Minggu (26/4/2026).

Pelaku menggasak satu unit personal komputer dan tiga unit printer Epson di Kantor Inspektorat Pemkab Minut, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Terindikasi terduga pelaku Desi Taweran, yang merupakan residivis 362 kasus pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut tahun 2023 silam," kata Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, Sabtu (1/5/2026).

Lanjut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw dalam keterangannya bilang, terduga pelaku di tangkap ketika berada di tempat kos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.

Selain menangkap pelaku, polisi Polsek Airmadidi juga menemukan barang curian dua unit printer epson.

Saat ini pelaku sudah di amankan ke Rutan Mapolres Minut untuk proses hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku ke Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Aipda Johan Salawobah, barang curian bakal di jual pelaku lewat media sosial.

Dalam aksinya, berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku memakai topi dan masker.

Sempat masuk ke beberapa ruangan di kantor Inspektorat Kabupaten Minut di lantai 2 dan lantai 1.

Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dan diancam Pidana Penjara maksimal tujuh tahun.

Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Minut Stephen Tuwaidan, mengapresiasi dan berterima kasih ke pihak Kapolisian yang berhasil tangkap pelaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved