Habib Rizieq Shihab
Jaksa Kutip Hadis Nabi, Minta Rizieq dan Pengacaranya Tak Lagi Memaki
Dalam tanggapannya jaksa menilai beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
"Karena setiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik, apakah sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil yang disyaratkan yaitu kelengkapan unsur-unsur pasal yang didakwakan baik objektif maupun subjektif atau mens rea," kata jaksa. "Dan kami menjadikan Terdakwa sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan, serta menjamin terpenuhinya semua hak-hak Terdakwa dalam tiap tingkat pemeriksaan," tutupnya.
Minta Waktu
Mendengar tanggapan jaksa itu Rizieq dan pengacaranya sempat meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban jaksa terhadap eksepsinya.
"Kami tetap meminta yang mulia agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun hanya 5 menit atau 10 menit daripada jawaban penuntut umum di akhir nanti daripada pembacaan yang kedua. Kami minta, walaupun secara lisan, agar kami menyampaikan jawaban," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, persidangannya telah digelar secara terbuka sehingga bisa diakses oleh banyak orang.
Dia meyakini bahwa masyarakat ingin mengetahui jawabannya atas tanggapan jaksa terhadap eksepsinya.
"Sebagaimana yang mulia katakan sidang ini terbuka untuk umum, nasional semua melihat, semua menyimak, semua ingin tahu jawaban kita walaupun hanya 5 menit untuk saya, maupun 5 menit untuk penasehat umum, paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," ujar Rizieq.
"Itu harapan besar kami kepada majelis hakim," lanjutnya.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.
"Kalau mengenai ini yang terakhir, ini tidak bisa kami penuhi," ujar ketua majelis hakim.
Menurut majelis hakim, penyelenggaraan sidang tetap mengacu pada Pasal 156 KUHAP sehingga tidak ada waktu tambahan untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum.
"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas Pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," ucap ketua majelis hakim.
Sementara itu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, ditemui seusai persidangan menanggapai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis nabi dalam sidang tanggapan hari ini.
Menurut Aziz, hadis yang disampaikan jaksa itu benar. Namun hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.
"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.
"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.
Sementara terkait pernyataan jaksa yang menyebut kata dungu dan pandir hanya digunakan oleh orang-orang tidak terdidik, Aziz menyebut jaksa baper.
Menurut Aziz, yang dikatakan Rizieq adalah fakta dan ada buktinya.
"Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," kata Aziz.
Pihaknya pun bersikeras untuk tetap pada eksepsinya.
"Kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," ucapnya. (tribun network/dng/den/mal/dod).
• Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022, Belgia vs Belarus, Setan Merah Mengamuk dengan 8 Gol
• Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka dengan Menerapkan Protokol Kesehatan, Jarak Antar Siswa 1 Meter
• Impor Beras Menuai Polemik, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso Yakin Indonesia Bisa Ekspor Beras