Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Jaksa Kutip Hadis Nabi, Minta Rizieq dan Pengacaranya Tak Lagi Memaki

Dalam tanggapannya jaksa menilai beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.

Editor: Rizali Posumah
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Jaksa juga menilai pernyataan Rizieq dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.

"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.

Jaksa kemudian menyebut bahwa arti kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata dungu artinya sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

"Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain. "Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.

Tak lupa jaksa menyinggung perilaku serta ucapan Rizieq dan tim pengacaranya selama sidang dalam tanggapan terhadap eksepsi kerumunan.

Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.

Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Habib Rizieq semata merupakan proses penegakan hukum.

Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.

"Sehingga tidak akan terulang lagi sikap-sikap yang arogan, berteriak, memaki dan menghujat, dan melontarkan kalimat-kalimat yang buruk terhadap pihak-pihak lainnya, baik kepada jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, zalim, dan tuduhan tidak berdasar yang lain kepada kami. Seolah kami telah melakukan fitnah terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa pun berharap tensi yang tinggi dalam persidangan bisa mereda sehingga bisa fokus pada kebenaran materiil.

Hal itu menurut jaksa sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11. Berikut arti surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11 yang dibacakan jaksa di sidang:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela darimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Jaksa menegaskan kepada Rizieq dan tim pengacara, sekaligus terhadap seluruh masyarakat yang mengikuti persidangan bahwa tidak ada niat sedikit pun memperlakukan eks Imam Besar FPI itu secara diskriminatif dan zalim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved